Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Ada 4 jenis plagiarisme
- Plagiarisme total yaitu tindakan
plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri
hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri.Biasanya,
dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan instansi
penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis mengubah
sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah abstrak, kata-kata
kunci tertentu (keywords), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam
bagian tulisan dan kesimpulan dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar
terlihat berbeda dengan artikel aslinya.
- Plagiarisme parsial yaitu
tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis dengan cara cara menjiplak
sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya,
dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori,
sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil
karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
- Auto-plagiasi
(self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap
karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis
suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu
dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut
sumbernya. Jenis plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki
banyak karya tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar
satu tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya,
kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan. Karena
memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu karya tulis baru penulis
lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu dari karya tulisnya yang
sudah diterbitkan sebelumnya.
- Plagiarisme antar bahasa
yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menerjemahkan suatu
karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, penulis
menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut
sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan
plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel
tersebut adalah hasil terjemahan karena berbeda bahasa.
Dasar Hukum Plagiarisme
Pada
dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah
plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme
dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini
diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal
72 ayat (1) :
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)”.
yang
dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta
adalah sebagai berikut ;
Pasal
2 ayat (1) :
“Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan
hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai
hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran
ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta,
pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak
Cipta adalah :
-
Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal
; atau
- Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada
suatu Ciptaan.
Oleh
karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat
yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa
unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau
tidak, antara lain :
-
Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih
berlaku;
- Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau
diperbanyak; dan
- Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa
seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam
penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau
dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.
Manakala
unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran
hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk
pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta
dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.
Referensi:
http://ashidiqi30.blogspot.com/2011/02/plagiarisme-dalam-kacamata-hukum.html
http://bahasa.kompasiana.com/2013/08/23/plagiarisme-586340.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme